Tok! Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2021

- 29 Desember 2020, 10:00 WIB
BPJS Kesehatan resmi menaikkan tarif iuran baru yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021
BPJS Kesehatan resmi menaikkan tarif iuran baru yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021 /bpjs-kesehatan.go.id

Namun, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga
per 1 Januari 2021, dimana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

5. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Baca Juga: Disebut Ulur Waktu Setijab Menteri Kesehatan, Dipo Alam Sebut Terawan Orang Baik

6. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, tarif iuran pada tahun 2021, masih akan berpedoman terhadap tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 sebagaimana dipublikasikan di website resmi BPJS Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x