Haikal Hassan Diperiksa Karena Dugaan Penyebaran Berita Hoax, Muannas Alaidid: Mesti Jadi Pelajaran

- 28 Desember 2020, 15:45 WIB
Tangkapan layar Juru Bicara PA 212 Sekaligus Sekretaris Jenderal HRS Center, Haikal Hassan Baras.
Tangkapan layar Juru Bicara PA 212 Sekaligus Sekretaris Jenderal HRS Center, Haikal Hassan Baras. //YouTube Indonesia Lawyers Club

PR TASIKMALAYA – Haikal Hasan dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Shihab.

Husin Shihab melaporkan Haikal Hasan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.

Berita tersebut berisi pernyataan Haikal Hasan, bahwasannya Haikal bermimpi bertemu dengan Rasulullah.

Baca Juga: Karya Anak Bangsa ini Terima Sertifikasi, Komersialisasi Pesawat N219 akan Berlangsung Tahun 2021

Haikal Hassan mengutarakan hal tersebut saat menghadiri pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, yang tewas tempo hari lalu karena  bentrok dengan aparat kepolisian.

Pemanggilan Haikal Hassan oleh pihak Polda Metro Jaya, berdasarkan dengan adanya nomor bukti laporan yang tercantum pada laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Rabu, 23 Desember 2020 Haikal Hassan mendatangi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi atas perkara tersebut.

Namun sebelum itu, Haikal Hassan melakukan tes usap antigen, yang mana hasilnya negatif. Belum cukup dengan hasil tersebut, pihak kepolisian lebih lanjut membawa Haikal Hassan untuk melakukan tes usap PCR di RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga: Pastikan Polisi Malaysia Usut Lagu Parodi Indonesia Raya, KBRI Kuala Lumpur: Kita Percayakan Mereka

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x