PR TASIKMALAYA – Memang kehadiran vaksin Covid-19 di Indonesia membuat sebagian orang merasa tenang dan merasa siap untuk bangkit menghadapi situasi pandemi ini.
Akan tetapi hal itu belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat, meski vaksinasi Covid-19 itu gratis menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena vaksinasi belum bisa disuntikan kepada penderita penyakit penyerta .
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Senin, 28 Desember 2020 dari PMJNEWS, berikut 10 penderita penyakit penyerta yang belum bisa disuntikan vaksin Covid-19 menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI):
Baca Juga: Daftar Pemilik Penyakit Penyerta yang Belum Layak Divaksin, Salah Satunya Jantung Koroner
1. Transplantasi Ginjal
belum direkomendasikan Pemberian vaksin Covid-19 pada orang pernah melakukan transplantasi ginjal pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid.
2. Hipertensi
Populasi ini belum direkomendasikan untuk mendapat vaksin Covid-19 karena belum ada rekomendasi dari tim uji klinis vaksin yang dilakukan di Indonesia, menunggu hasil uji klinis di Bandung.
3. Gagal jantung