PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah memutuskan akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada awal tahun 2021 mendatang.
Pemberian vaksin diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi pandemi virus corona yang telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan terutama bidang kesehatan dan ekonomi global.
Terkait vaksinasi ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyebut, ada sederet daftar jenis penyakit penyerta yang belum dan tidak layak untuk mendapatkan vaksin.
Baca Juga: Viral Video Anak Bela sang Ibu saat Dibentak Oknum Camat di Parepare, Diduga Langgar Jam Malam
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, berikut sepuluh penyakit penyerta yang belum dan tidak layak untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
1. Sindroma Hiper IgE
Sama dengan orang dengan penyakit autoimun, orang yang mempunyai penyakit Hiper IgE disebut belum layak divaksin.
Pasien Hiper IgE tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi Covid sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.
Baca Juga: Diskusi dengan Luhut, Sandiaga Siap Sulap Wisata Danau Toba jadi 'Bali Baru'
2. PGK non dialysis
Belum layak karena menurut PAPDI saat ini pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/kortikosteroid.
3. PGK dialysis
PGK dialysis (hemodialisis dan dialysis peritoneal) sama seperti yang non maka orang dengan penyakit penyerta ini juga belum layak.
Baca Juga: Prihatin Bali Sepi, Sandiaga Uno Bertekad Bangkitkan Pariwisata dan Ciptakan Lapangan Kerja
Saat ini, pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid.
4. Transplantasi Ginjal