Cegah Kemacetan Tahun Baru, Kemenhub Larang Angkutang Barang Lewat Jalan Tol Hingga 2 Januari 2021

- 27 Desember 2020, 12:45 WIB
Kemenhub Larang Kendaraan Angkutan Barang Lewati Jalan Tol Hingga 2 Januari 2020
Kemenhub Larang Kendaraan Angkutan Barang Lewati Jalan Tol Hingga 2 Januari 2020 /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/

"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," ujarnya menegaskan.

Ia melanjutkan,kendaraan angkutan Natal dan Tahun Baru pada 2020 dipastikan menurun dibandingkan tahun 2019 sehubungan merebaknya pandemi Covid-19.

Selain itu juga kasus kecelakaan di jalan tol relatif kecil dan hanya satu yang dilakukan penyelidikan oleh Kemenhub yakni di ruas KM 84.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Dishub Jabar Gelar Rapid Test Antigen di Rest Area Dua Tol Berikut

Baca Juga: Pelaku Tindak Asusila Sesama Jenis Pasien Covid-19 dengan Nakes di Wisma Atlet Telah Ditangkap

Untuk mencegah penularan Covid-19, Kemenhub akan memperketat protokol kesehatan di semua terminal yang melayani angkutan Natal dan Tahun Baru.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah