PR TASIKMALAYA - Jelang pergantian tahun baru 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang melintas jalan tol mulai Senin 28 Desember 2020 hingga Sabtu 2 Januari 2021.
Hal ini dilakukan agar arus lalu lintas selama masa pergantian Tahun Baru 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama, pada Minggu 27 Desember 2020.
Baca Juga: Taeyeon Girls Generation Dikabarkan Berpacaran Dengan Member Boyband VIXX
Baca Juga: Wajarkan Kenaikan Harga Bahan Pokok, PT Wali Kota Tasikmalaya: Akan Kembali Stabil
"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.
Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol itu karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021.
Sehingga, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.
Baca Juga: Seorang Pria Lempar Bom Molotov ke Masjid, Hidayat Nur Wahid Singgung Kasus Syeik Ali Jaber
"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," ujarnya menegaskan.
Ia melanjutkan,kendaraan angkutan Natal dan Tahun Baru pada 2020 dipastikan menurun dibandingkan tahun 2019 sehubungan merebaknya pandemi Covid-19.
Selain itu juga kasus kecelakaan di jalan tol relatif kecil dan hanya satu yang dilakukan penyelidikan oleh Kemenhub yakni di ruas KM 84.
Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Dishub Jabar Gelar Rapid Test Antigen di Rest Area Dua Tol Berikut
Baca Juga: Pelaku Tindak Asusila Sesama Jenis Pasien Covid-19 dengan Nakes di Wisma Atlet Telah Ditangkap
Untuk mencegah penularan Covid-19, Kemenhub akan memperketat protokol kesehatan di semua terminal yang melayani angkutan Natal dan Tahun Baru.***