Cegah Kemacetan Tahun Baru, Kemenhub Larang Angkutang Barang Lewat Jalan Tol Hingga 2 Januari 2021

- 27 Desember 2020, 12:45 WIB
Kemenhub Larang Kendaraan Angkutan Barang Lewati Jalan Tol Hingga 2 Januari 2020
Kemenhub Larang Kendaraan Angkutan Barang Lewati Jalan Tol Hingga 2 Januari 2020 /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/

PR TASIKMALAYA - Jelang pergantian tahun baru 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang melintas jalan tol mulai Senin 28 Desember 2020 hingga Sabtu 2 Januari 2021.

Hal ini dilakukan agar arus lalu lintas selama masa pergantian Tahun Baru 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama, pada Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: Taeyeon Girls Generation Dikabarkan Berpacaran Dengan Member Boyband VIXX

Baca Juga: Wajarkan Kenaikan Harga Bahan Pokok, PT Wali Kota Tasikmalaya: Akan Kembali Stabil

"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.

Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol itu karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021.

Sehingga, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.

Baca Juga: Seorang Pria Lempar Bom Molotov ke Masjid, Hidayat Nur Wahid Singgung Kasus Syeik Ali Jaber

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x