Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Tutup Sementara 336 Cafe dan Restoran di Jakarta

- 27 Desember 2020, 09:35 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Akan tetapi, selama PSBB Transisi tersebut, Satpol PP DKI Jakarta telah menemukan ratusan restoran dan cafe di wilayah Ibu Kota yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Akibatnya, dilakukan penutupan sementara selama 1x24 jam.

Baca Juga: Ada Band Rilis Single Perdana ‘Tak Lagi Cinta’ Bersama Dengan Vokalis Baru

"Data sementara dari 12 Oktober sampai 25 Desember 2020 sebanyak 366 kafe maupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," terang Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin Sabtu 26 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.

Arifin juga menjelaskan pihaknya telah mendapatkan denda administrasi terkumpul sebesar Rp133 juta.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penutup sementara kepada 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.

Sebahanyak, 21 perkantoran, tempat usaha, hingga industri pun dikenakan denda administrasi sebesar Rp98 juta.

Baca Juga: Jasa Marga Akan Naikan Harga Tol JORR I, ATP, dan Pondok Aren-Ulujami, Simak Perubahan Harganya

"Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 93.752 orang. 3.471 di antaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp542 juta," ucapnya.

Satpol PP Kota Jakarta Selatan telah menutup tiga tempat usaha makan dan minum di Kecamatan Tebet, lantaran melanggar Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020.

"Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," terang Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso.

Ia menyebutkan, ketiga tempat usaha antara lain, kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman. Ketiganya diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam.

Baca Juga: Bisa Menaikan Berat Badan, Konsumsi 6 Makanan Sehat ini: Ada Alpukat Hingga Selai Kacang

Sergub 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub tersebut tidak hanya mengatur pengetatan 3M di rumah, tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan.

Dalam Sergub tersebut, pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, kegiatan usaha antara lain, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.

Iwan memastikan pihak kecamatan sudah mensosialisasikan kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemda DKI, mulai dari seruan gubernur maupun instruksi gubernur.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah