Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Tutup Sementara 336 Cafe dan Restoran di Jakarta

- 27 Desember 2020, 09:35 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Akan tetapi, selama PSBB Transisi tersebut, Satpol PP DKI Jakarta telah menemukan ratusan restoran dan cafe di wilayah Ibu Kota yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Akibatnya, dilakukan penutupan sementara selama 1x24 jam.

Baca Juga: Ada Band Rilis Single Perdana ‘Tak Lagi Cinta’ Bersama Dengan Vokalis Baru

"Data sementara dari 12 Oktober sampai 25 Desember 2020 sebanyak 366 kafe maupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," terang Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin Sabtu 26 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.

Arifin juga menjelaskan pihaknya telah mendapatkan denda administrasi terkumpul sebesar Rp133 juta.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penutup sementara kepada 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.

Sebahanyak, 21 perkantoran, tempat usaha, hingga industri pun dikenakan denda administrasi sebesar Rp98 juta.

Baca Juga: Jasa Marga Akan Naikan Harga Tol JORR I, ATP, dan Pondok Aren-Ulujami, Simak Perubahan Harganya

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x