Lebih dari 79.000 Penumpang Tinggalkan Jakarta, PT KAI Pastikan Penumpang Negatif Rapid Antigen

- 27 Desember 2020, 07:50 WIB
Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021.
Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa. /

PR TASIKMALAYA - Berdasarkan data volume penumpang dari 18 Desember sampai 26 Desember 2020 sebanyak 79.694 orang telah meninggalkan Jakarta dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api.

Eva Chairunisa selaku Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta telah memastikan dengan adanya rapid test antigen, penumpang yang telah keluar wilayah Jakarta telah dinyatakan negatif dan dalam keadaan sehat.

"Walaupun mengalami peningkatan dibandingkan hari normal pada masa Covid-19, KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat," terang Eva dalam keterangannya, Sabtu 26 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: AM Hendropriyono Nilai Menag Perlu Deregulasi Aturan yang Bertentangan dengan UUD 1945

"Dan penumpang yang berangkat dipastikan dalam kondisi sehat berdasarkan berkas rapid antigen dengan hasil negatif dan suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius," ujarnya menambahkan.

Calon penumpang yang tidak memenuhi salah satu persyaratan yang berkenaan dengan protokol kesehatan dipastikan tidak bisa melanjutkan perjalanan menggunakan kereta api.

Apabila calon penumpang tidak bisa melanjutkan perjalanan maka biaya tiket akan dikembalikan atau penumpang dapat mengatur kembali jadwal keberangkatan sampai tiga bulan kedepan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 27 Desember 2020: Hujan Sedang di Sore Hari

Dimana ketentuan ini berlaku pada periode Nataru mulai 18 Desember 2020 sampai 6 Januari 2021.

Sebelumnya, mulai 22 Desember 2020 bagi penumpang Kereta Api jarak jauh diwajibkan untuk menunjukan berkas rapid antigen dengan hasil negatif sebelum berangkat.

Berdasarkan, peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020, rapid antigen menjadi persyaratan untuk perjalanan KAJJ sepanjang masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 terhitung tanggal 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka dari Ayu Ting Ting, Kenapa?

Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen merupakan stasiun yang menyediakan layanan rapid antigen yang berada di Daerah Operasional atau Daop 1 Jakarta.

Terdapat total 20.000 calon penumpang KA telah melakukan rapid antigen di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen mulai tanggal 21 sampai 25 Desember 2020.

"Memprediksi tingginya animo masyarakat yang memilih untuk melakukan rapid antigen di Stasiun maka Daop 1 Jakarta melakukan berbagai upaya agar aktivitas di area layanan Rapid berjalan sesuai protokol kesehatan dan teratur," tuturnya.

Baca Juga: Ledakan Mobil Terjadi di Nashville AS, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI yang Menjadi Korban

Dalam pelayanan rapid antigen di Daop 1 terdapat 12 titik pengetesan atau pengambilan sampel di Stasiun Pasar Senen dan terdapat 10 titik di Stasiun Gambir.

"Pemasangan tanda batas jarak berdiri pada area antrian juga dilakukan untuk penjagaan jarak fisik. Area layanan rapid antigen juga diperluas melalui pemanfaatan lahan parkir," jelasnya.

Apabila calon penumpang akan melakukan rapid antigen di Stasiun sbeelumnya harus memiliki kode booking tiket kereta yang telah di transaksikan lunas.

Baca Juga: Update Kasus Positif Covid-19 Kembali Naik, Per Hari Ini 26 Desember 2020 Bertambah 6.740 orang
Apabila hasil dari rapid antigen penumpang dinyatakan positif maka tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api dan biaya tiket akan dikembalikan kepada penumpang 100 persen.

"Selanjutnya tim dokter di lokasi juga akan memberikan arahan khusus di area isolasi agar calon pengguna tersebut melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit dan berkoordinasi ke Dinas Kesehatan terkait," terang Eva.

Rapid antigen untuk perjalanan Kereta Api memiliki masa berlaku yaitu tiga hati setelah tanggal pengetesan dilakukan. Rapid antigen tidak diwajibkan bagi anak-anak yang usianya dibawah 12 tahun.

Baca Juga: Kritik Masyarakat yang Tolak Pakai Masker, Paus: Virus Individualisme Radikal

Untuk mengetahui mengenai ijadwal perjalanan kereta api serta informasi mengenai rapid antigen yang dilayani di Stasiun bisa mengakses saluran resmi milik PT Kereta Api (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah