Satgas Covid-19 Atur Regulasi Baru Kedatangan Pelaku Perjalanan Terkait Varian Baru Virus Corona

- 26 Desember 2020, 11:55 WIB
Ilustrasi Corona Virus Covid-19.
Ilustrasi Corona Virus Covid-19. /pixabay.com/geralt

Bagi WNI akan disediakan tempat khusus oleh pemerintah untuk melakukan karantina mandiri sedangkan bagi WNA akan dikarantina di hotel khusus dengan biaya mandiri.

Kepala perwakilan asing beserta keluarganya yang di Indonesia melakukan karantina mandiri di kediamannya masing-masing, bagi Diplomat asing lain karantina dilakukan di tempat yang telah di tentukan.

Apabila hasil dari tes RT-PCR dinyatakan positif ketika kedatangan maka setiap WNI akan dilakukan perawatan di Rumah Sakit oleh Pemerintah sedangkan bagi WNA akan dilakukan perawatan di Rumah Sakit dengan biaya mandiri.

Pemeriksaan ulang test RT-PCR akan dilakukan pada lima hari masa karantina.

Baca Juga: Lakukan Modus Nonton Kartun di Youtube, Suami Guru PAUD Cabuli Tiga Orang Anak

Apabila hasil pemeriksaan ulang negatif, maka WNI dan WNA diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Sebelumnya, virus corona varian baru yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 ditemukan di beberapa negara seperti Inggris, Belanda, Denmark, Australia dan Afrika Selatan, virus varian tersebut tidak berpengaruh terhadap kinerja dari Vaksin Covid-19 serta dapat bermutasi sepanjang waktu.

Untuk saat ini virus corona varian beru tersebut belum terbukti apakah lebih mematikan atau tidak dari varian sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah