Satgas Covid-19 Atur Regulasi Baru Kedatangan Pelaku Perjalanan Terkait Varian Baru Virus Corona

- 26 Desember 2020, 11:55 WIB
Ilustrasi Corona Virus Covid-19.
Ilustrasi Corona Virus Covid-19. /pixabay.com/geralt

PR TASIKMALAYA - Munculnya varian baru virus corona yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 yang dilaporkan di Inggris, Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 akan menyempurnakan regulasi terkait dengan pengawasan ketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa serta Australia.

Penyempurnaan regulasi bagi warna negara asing tersebut berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol KEsehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan regulasi baru oleh Satgas Penanganan Covid-19 akan dilakukan pada 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Baca Juga: Orang yang Telah Terinfeksi Covid-19 Direkomendasikan untuk Menerima Vaksin, ini Alasannya

"Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadi peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan untuk memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri," Kata Wiku Adisasmito selaku Juru Bisaca Satgas Penanganan Covid-19.

Poin penting mengenai regulasi tersebut di antaranya bagi warga negara asing atau WNA dari Inggris dilarang masuk Indonesia.

Apabila ada Warna Negara Asing dan Warna Negara Indonesia dari Eropa dan Australia yang masuk ke Indonesia wajib menunjukan hasil negatif dari hasil RT-PCR di negara asal yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila hasil RT-PCR ditunjukan negatif ketika kedatangan maka setiap WNI dan WNA wajib melakukan karantina selama 5 hari.

Baca Juga: Pasokan Vaksin Diborong Negara Makmur, Paus Fransiskus: Dahulukan yang Rentan dan Membutuhkan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x