Sehingga melalui Kongres tersebut terjalin semangat juang para perempuan Indonesia untuk turut serta berjuang meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Selanjutnya, Pada Juli 1935 Kongres Perempuan Indonesia II kembali diselenggarakan.
Adapun dalam kongres ini dibentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia.
Baca Juga: Mulai 22 Desember, PT KAI Berlakukan Syarat Rapid Test Antigen Untuk Penumpang Kereta Jarak Jauh
Selain itu, dalam kongres tersebut turut juga dibahas tentang fungsi utama perempuan Indonesia sebagai ibu bangsa yang berkewajiban untuk menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang memiliki rasa cinta kebangsaan yang tinggi.
Penetapan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember sendiri baru diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III yang diselenggarakan pada tahun 1938.
Secara resmi tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu adalah setelah Presiden Soekarno melalui melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 menetapkan bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional hingga saat ini.***