Risiko Penularan Corona Tinggi, Pemkot Surabaya Larang Penjualan Terompet

- 20 Desember 2020, 17:27 WIB
Perajin terompet.
Perajin terompet. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"/

"Kalau bikin sendiri monggoh (silahkan). Artinya digunakan sendiri dan tidak dijual," tutur Risma.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Pesepakbola Cristiano Ronaldo Jadi Mualaf?

Pihaknya pun menyatakan bakal melakukan razia penjual terompet di Surabaya. Hal ini semata-mata dilakukan untuk melindungi warga Surabaya dan mencegah penularan Covid-19.

"Pasti kita ada razia, penindakannya sesuai dengan Perda Surabaya tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ucap Risma.

Di sisi lain, Risma juga mengajak masyarakat agar dapat melaporkan ke Command Center 122 apabila melihat adanya penjual terompet.

Baca Juga: Diminta Berantas Radikalisme, Ridwan Kamil: NKRI dan Pancasila adalah Jalan Ninja Kami

Baginya, keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hal yang utama. Di sisi lain, ia juga tak ingin kasus Covid-19 di Surabaya kembali meningkat.

"Sekali lagi kami mohon kerjasamanya. Kalau kita semakin cepat memutus mata rantai Covid-19, maka kita semakin cepat kembali hidup normal," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Kota Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah