Soal Buka Tutup Gereja saat Natal, KWI: Diserahkan pada Kebijakan Para Uskup

- 19 Desember 2020, 20:21 WIB
Ilustrasi Gereja
Ilustrasi Gereja /PORTAL JEMBER/Tim Portal Jember 04

PR TASIKMALAYA – Kementerian Agama merilis Surat Edaran terkait Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Dari lima aturan dan panduan peribadahan Natal saat pandemi Covid-19, Kemenag menegaskan bahwasanya ada pembatasan peribadahan yang dilakukan secara tatap muka.

Akan tetapi, Kemenag juga memberikan kepercayaan pada Pimpinan Gereja yang berwenang guna melengkapi aturan yang dianggap masih perlu ditambah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Rumah Sakit di Korea Selatan Kekurangan Ruang Rawat

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Sekretaris Komisi Komunikasi Sosial (Komsos) Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Steven A Lalu memberikan pernyataan.

Romo Steven mengungkapkan, Gereja dibuka atau ditutup, semuanya akan diserahkan kepada kebijakan-kebijakan para Uskup di wilayah masing-masing.

"Gereja dibuka atau ditutup dalam perayaan Natal masa pandemi, diserahkan sepenuhnya pada kebijakan-kebijakan para Uskup,” kata Steven.

Baca Juga: Peringati Hari Migran Internasional, Kemnaker Siap Tingkatkan Perlindungan pada PMI

“Setiap Keuskupan mengeluarkan ketetapan sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing," tambahnya.

Adapun Keuskupan merupakan sebuah wilayah gerejawi yang diatur oleh seorang Uskup.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x