PR TASIKMALAYA – Setiap orang pasti menginginkan untuk merayakan Hari Raya secara meriah dan penuh suka cita.
Namun, karena pandemi Covid-19 saat ini, keinginan tersebut urung terwujud. Sebab, pemerintah meminta masyarakat untuk merayakannya dengan tenang dan secara daning.
Tapi, jangan khawatir. Menteri Keagamaan Fachrul Razi telah mengeluarkan dan menandatangani Surat Edaran Menteri Agama No: SE.23 Tahun 2020.
Baca Juga: Preman Pensiun 5 Open Casting, Simak Disini Persyaratannya!
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Surat Edaran tersebut berisi Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020.
Berikut isinya:
1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
Baca Juga: Suga BTS Hiatus, Jimin: Ruang Kosong yang Kau Tinggalkan Lebih Besar dari yang Kukira
2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah atau kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;