PR TASIKMALAYA – Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan intruksi nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Selain itu, ada pula Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 219 tahun 2020.
Berdasarkan dua rujukan tersebut, Commuter Line atau KRL mengeluarkan jadwal baru guna menyesuaikan dengan kedua aturan tersebut.
Baca Juga: Peringati Hari Migran Internasional, Kemnaker Siap Tingkatkan Perlindungan pada PMI
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, hal itu disampaikan oleh VP Corporate Secretary Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter, Anne Purba.
Anne menjelaskan, pihaknya melakukan sejumlah penyesuaian layanan dan operasional pada 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
"Mulai besok Minggu tanggal 20 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, KRL Commuter Line Jabodetabek akan beroperasi pukul 04:00 hingga 22:00 WIB," kata Anne.
Baca Juga: Polisi Temukan Pendemo 1812 yang Bawa Sajam dan Narkoba
Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam penekanan angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta, sehingga melarang kegiatan kerumunan dalam pesta perayaan Tahun Baru.
"Ini sejalan dengan aturan pemerintah untuk tidak ada kegiatan malam tahun baru untuk menghambat penyebaran virus Covid-19.