PR TASIKMALAYA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan menindak siapapun yang melanggar hukum.
Lewat cuitan di akun Twitter resminya, Cyber Polri menggungkan tagar #IndonesiaNegaraHukum dan #PenegakanHukumDemiNKRI.
Polri menegaskan akan menindak dan menjatuhkan pidana bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Dikabarkan akan Deklarasikan Partai Humanis, Susi Pudjiastuti Beri Klarifikasi
"Bagi siapapun yang melakukan tindakan melanggar hukum, maka dapat dipidana. Polisi dapat dipidana. Jaksa dapat dipidana. Menteri dapat dipidana. SIAPAPUN dapat dipidana," tulis @CCICPolri.
Bagi siapapun yang melakukan tindakan melanggar hukum, maka dapat dipidana.
Polisi dapat dipidana.
Jaksa dapat dipidana.
Menteri dapat dipidana.
SIAPAPUN dapat dipidana.#IndonesiaNegaraHukum— CyberPolri (@CCICPolri) December 18, 2020
Baca Juga: Sumsel Kelebihan Energi Listrik, Gangguan Atau Pemadaman Diharapkan Dapat Diminimalkan
Tim Cyber Polri pun menegaskan soal jejak digital yang bisa membawa seseorang dijatuhi pidana hukuman.
"Cepat atau lambat, jejak pidanamu di dunia siber, akan menerima hukuman yang setimpal," tulis @CCICPolri.
Baca Juga: Perkara Kotak Amal jadi Sumber Dana Jaringan Teroris, Polri Gandeng Kementerian Agama
Cepat atau lambat,
jejak pidanamu di dunia siber,
akan menerima hukuman yang setimpal.#IndonesiaNegaraHukum— CyberPolri (@CCICPolri) December 18, 2020
Tim Cyber Polri juga menegaskan soal keselamat rakyat merupakan hukum tertinggi. Di mana penegaskan huum tak bisa diintervensi siapapun.