PR TASIKMALAYA - Terkait Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan yang telah dilaporkan oleh Forum Pejuang Islam (FPI) pihak Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan tersebut.
"Laporannya baru masuk. Sedang dipelajari karena baru diterima pada Senin 14 Desember 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 17 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.
Menurut penyidik Direktoran Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pihaknya akan mempelajari kemungkinan ada atau tidaknya mengenai unsur pidana pada laporan tersebut.
Baca Juga: Suryo Prabowo Sindir 'Haters', Ferdinand: Masih Banyak Purnawirawan Jendral yang Bermartabat
Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 17 Desember 2020: 136 Pasien Masih Jalani Perawatan
Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Positif Covid-19, Sempat Hadiri KTT di Uni Eropa
"Sementara masih diteliti oleh peneliti. Nanti kami akan sampaikan, apakah naik penyelidikan dengan mengundang (pelapor, saksi hingga terlapor), nanti kami sampaikan," tambahnya.
Haikal dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya, Haikal telah dipalorkan kepada Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong dimana dalam laporan tersebut Haikal menyampaikan bahwa dirinya bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW.