"Pertama, kotak amal yang terdaftar resmi yang dipasang di berbagai tempat atau lokasi yang mudah dilihat orang. Ada transaksi orang, sehingga kalau ada kembalian atau apa saja bisa menyisihkan untuk kotak amal itu," jelas Argo Yuwono sebagaimana dikuti PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Jumat, 18 Desember 2020.
Terkait kotak amal, menurut Argo, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian agama untuk menelusurinya.
"Kita koordinasi dengan di Kemenag ya, kita komunikasi di sana berkaitan kotak amal seperti apa," ujarnya.
Pendanaan kedua, kata Argo, didapatkan dari sebuah yayasan yang diduga aktif mendanai mereka.
"Kemudian juga dari Yayasan, sedang kita cek darimana yayasan ini," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi: Vaksin Covid-19 Tidak Ada Kaitannya Dengan Keanggotaan BPJS
Selanjutnya, pendanaan diduga juga didapatkan dari iuran anggotanya sendiri yang tersebar di berbagai tempat. Mereka menyisihkan sebesar 5 persen untuk dikirim ke organisasi.
"Ketiga dari anggota sendiri, anggota JI kan banyak ya profesinya, 5 persen disisihkan kemudian dikirim ke JI pusat. Uang itu lah yang digunakan untuk membiayai semua jaringan dan selnya di seluruh Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan tetap," pungkasnya. ***