Ikut Pemerintah Pusat, Yogyakarta Wajibkan Surat Tes Rapid Antigen dan PCR bagi Pelaku Perjalanan

- 19 Desember 2020, 06:10 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. /Antara

"Tidak, sudah otomatis pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja karena bukan keputusan saya. Kami kalau mengeluarkan (edaran) ya turunannya ya dari keputusan pemerintah pusat," kata dia.

"Kita pun mau pergi ke tempat lain juga harus menunjukkan surat itu kalau kita sudah di-swab," kata dia.

Menurut Sultan, kendaraan yang hendak memasuki Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan dilakukan pemeriksaan di perbatasan kendaraan karena telah diskrining di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Dinilai Tak Kooperatif dalam Pemeriksaan, Bareskrim Surati Dewan Pers Pertanyakan Status Edy Mulyadi

Baca Juga: Tanggapi Aksi Demo 1812, Staf Ahli Kominfo: Demo Bukan untuk Memaksa Negara
"Sebelum kita stop kan di perbatasan Jawa Tengah sudah stop dulu," kata dia.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah