Ikut Pemerintah Pusat, Yogyakarta Wajibkan Surat Tes Rapid Antigen dan PCR bagi Pelaku Perjalanan

- 19 Desember 2020, 06:10 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. /Antara

PR TASIKMALAYA - Setelah DKI Jakarta dan Bali, Provinsi DI Yogyakarta melalui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberlakukan peraturan mengenai surat hasil rapid antigen atau tes swab PCR.

Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang memasuki wilayah DI Yogyakarta menunjukan surat negatif hasil rapid antigen atau tes swab PCR.

"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," kata Sultan saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat 18 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19, Sekjen Gerindra: Kita Berterimakasih atas Kebijakan Ini

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kota Tasikmalaya 18 Desember 2020: Total Kasus 1679 Orang

Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, aturan itu mau tidak mau harus diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

Ia juga menjelaskan, peraturan mengenai izin dengan surat hasil rapid antigen dan tes swab merupakan kebijakan nasional dari pemerintah pusat.

Sehingga mau tidak mau harus diterapkan sehingga Sultan tidak perlu mengeluarkan surat edaran mengenai peraturan tersebut.

Baca Juga: Pevita Pearce Positif Covid-19, Netizen: yang Hidup Sehat Aja Bisa Kena Gimana yang Sering Nongkrong

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x