Aksi 1812 vs Aksi Kemanusiaan: Polisi Akui Tak Berikan Izin Aksi Pembebasan Rizieq Shihab

- 18 Desember 2020, 09:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran. //PMJ News

PR TASIKMALAYA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran mengatakan jika pihaknya tidak memberikan izin atas aksi demo 1812 yang rencananya akan dilakukan di depan Istana Negara.

Diketahui, aksi 1812 itu merupakan aksi yang digelar oleh ormas FPI, PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Tujuan dari aksi demo tersebut yakni agar Rizieq Shihab yang saat ini sedang ditahan karena kasus penghasutan dan kerumunan agar dibebaskan.

Baca Juga: Temukan Anak Panah di Mobil, Polsek Cicalengka Amankan 6 Orang Santri yang Diduga Menuju Jakarta

Dalam menyikapi aksi yang akan dilakukan Jumat ini, Kapolda Metro Jaya sudah menyiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi dan mencegah potensi kerumunan massa.

"Kami akan laksanakan dalam bentuk operasi kemanusiaan. Akan kami laksanaan 3T, sehingga kerumunan bisa dkendalikan," ucap Kapolda di Jakarta pada Kamis, 17 Desember 2020.

Ia menegaskan jika keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 merupakan hukum tertinggi. Terlebih telah ada undang-undang yang mengatur tentang kemunan massa yakni Undang-Undang Karantina Kesehatan hingga Peraturan Gubernur (Pergub).

Senada dengan Kapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan jika pihaknya tidak mengeluarkan izin atas aksi yang akan dilakukan oleh ormas FPI tesebut.

"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeuarkan," kata dia.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x