Diduga Serahkan Miliaran Rupiah kepada Mensos, PPK Diperiksa sebagai Saksi Dalam Perkara oleh KPK

- 18 Desember 2020, 08:45 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. /ANTARA/Shutterstock/pri./

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS), Pada Kamis, 17 Desember 2020. 

Hal ini berkaitan dengan program bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk daerah Jabodetabek.

KPK telah memeriksa Matheus sebagai saksi dalam penyelidikan perkara uang sogok yaitu pemerolehan suatu hal oleh pengelola negara atau yang mewakilinya di Kemensos perihal bansos oleh Mensos Juliari P Batubara (JPB) beserta rekan-rekannya.

Baca Juga: WNI di Tiongkok Meninggal Dunia, KJRI Sebut Korban Sebelumnya Tampak Stres

"MJS diperiksa sebagai saksi di mana penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program bansos di Kemensos Tahun 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek," ujar Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat, 18 Desember 2020.

Matheus, yang merupakan salah satu tersangka pada kasus tersebut, diperiksa dalam posisi sebagai saksi.

Pada Rabu, 16 Desember 2020, Ali menyebut bahwa penyidik telah memeriksa Harry Sidabuke (HS), yang juga merupakan tersangka kasus, sebagai saksi.

"Sebelumnya Rabu, HS juga diperiksa sebagai saksi. Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek bansos di Kemensos Tahun 2020 yang antara lain juga dikerjakan oleh yang bersangkutan," terang Ali.

Baca Juga: WNI di Tiongkok Meninggal Dunia, KJRI Sebut Korban Sebelumnya Tampak Stres

Juliari beserta empat orang lainnya telah diputuskan sebagai tersangka oleh KPK. Keempat orang lain tersebut di antaranya dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW), dan dari pihak swasta Ardian IM (AIM) serta Harry Sidabuke.

Diduga, Mensos memperoleh uang sogok sebesar Rp 17 Miliar sebagai biaya dari pemasokan bantuan sosial sembako bagi masyarakat yang terkena imbas Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Dalam pelaksanaan bansos sembako periode pertama, diduga diperoleh bayaran sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya dilakukan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari lewat Adi Wahyono dengan jumlah Rp 8,2 miliar.

Dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, pembagian uang itu kemudian dilakukan oleh Eko dan Shelvy N yang merupakan tangan kanan Juliari untuk membelanjakan berbagai macam kebutuhan pribadi Juliari.

Baca Juga: Diduga Kotak Amal Digunakan untuk Danai Terorisme, Baznas: Dukung Polri untuk Tegakkan Hukum

Pada periode kedua penyaluran paket bansos sembako, terhimpun uang bayaran dari bulan Oktober 2020 hingga Desember 2020 dengan nilai Rp 8,8 miliar yang juga dispekulasikan akan dimanfaatkan untuk kebutuhan Juliari.

Diketahui, bayaran per paket bansos yang disetujui oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ialah sebesar Rp 10 ribu dari nilai Rp 300 ribu tiap paket bansos.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x