Diduga Kotak Amal Digunakan untuk Danai Terorisme, Baznas: Dukung Polri untuk Tegakkan Hukum

- 18 Desember 2020, 07:45 WIB
Ilustrasi Teroris
Ilustrasi Teroris /Pixabay

PR TASIKMALAYA – Kepolisian RI mengungkapkan adanya penggunaan dana kotak amal, untuk digunakan dalam membiayai aksi terorisme dan tindakan kriminal lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Badan Amil Zakat nasional (Baznas) mendukung penuh upaya pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.

Bambang Sudibyo selaku Ketua Baznas menyatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi dana sedekah yang telah dikumpulkan masyarakat, melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Baca Juga: Pilih Temui Jokowi Dibanding Ikut Demo 1812, Amien Rais: Langsung ke Jantung Kekuasaan, Jangan Takut

Bambang menambahkan, dan yang terkumpul di LAZ, anak disalurkan sesuai dengan ketentuan syariah serta perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus ini sedang berproses, dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2011, tentang Pengelollan zakat,” jelasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Selain itu, Baznas juga mendukung Kementerian Agama (Kemenag) dalam upayanya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada LAZ.

Pembinaan dan pengawasan tersebut berdasarkan kepada UU No 23 tahun 2011, khususnya Pasal 34 yang berisi tentang pembinaan serta pengawasan Baznas dan LAZ.

Baca Juga: Menilai Sandiaga Uno Kaya Raya, Qodari: Pantas Gantikan Edhy Prabowo, Tidak Mungkin Korupsi

“Selama ini Baznas telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan undang-undang, seperti dalam hal penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang dan persyaratan yang sesuai ketentuan termasuk verifikasi faktual,” bebernya.

Bahkan, Baznas secara rutin mengirimkan laporan tahunan yang berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik (AKP).

“Baznas memberikan teguran kepada Baznas daerah dan LAZ yang tidak mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-Undang zakat ini,” tandasnya.

Terkait dengan adanya laporan yang menyatakan bahwa adanya penyalahgunaan isi kotak amal sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak audit, Baznas berharap hal tersebut dapat sesegera mungkin diungkap oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tunjukan Gerak-Gerik Mencurigakan, Dua Orang Anggota Ormas Diamankan Polres Jakarta Selatan

Bambang juga meyakinkan, bahwa selama ini Baznas memang memiliki kewenangan dalam melakukan penghimpunan serta penyaluran dana sedekah yang telah terkumpul. Namun, tentu saja hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan aturan syariah yang berlaku.

“Baznas mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak, maupun sedekah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Laznas tidak mudah percaya kepada lembaga yang tidak terkualifikasi.

“Baznas mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya, dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik, dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal,” tandasnya.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah