Palak Penjual Warteg Sebesar Rp100.000 Demi Menyambung Hidup, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

- 17 Desember 2020, 21:55 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol /Unsplash.com/Bill Oxford/

Baca Juga: Suryo Prabowo Sindir 'Haters', Ferdinand: Masih Banyak Purnawirawan Jendral yang Bermartabat

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 17 Desember 2020: 136 Pasien Masih Jalani Perawatan

"Dia malak kan itu nerima duit. Dia malak Rp100.000 di sana ya," tutur Imam.

Atas perbuatannya tersebut, sekarang CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan terancam pidana 9 tahun.

Dimana pasal tersebut berbunyi:

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kota Tasikmalaya 17 Desember 2020: Total Kasus 1613 Orang

Baca Juga: Dimatikan ILC Karena Pengaruh Luar, Sudjiwo Tedjo Ungkap Hal Ini, Buat Narasumber Lain Tertawa

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,"***

 

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah