Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Masih Berlakukan Rapid Test Bagi Penumpang Jarak Jauh

- 17 Desember 2020, 19:16 WIB
ILUSTRASI kereta api tengah melintas.
ILUSTRASI kereta api tengah melintas. /

PR TASIKMALAYA - Rapid Antigen saat ini menjadi perbincangan bagi seluruh masyarakat terkait dengan adanya peraturan keluar masuk Jakarta dan Bali yang mewajibkan setiap orang untuk menunjukan Surat Hasil Rapid Antigen.

Syarat Rapid Antigen ini berawal ketika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan pengetatan aktivitas ketika libur Natal dan Tahun Baru untuk meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 dalam rapat koordinasi pada senin 14 Desember 2020.

Keputusan mengenai rapid antigen ini diwajibkan bagi perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat terbang karena hasil rapid jenis tersebut lebih akurat dalam mendeteksi Covid-19.

Baca Juga: Nakes di Alaska Alami Reaksi Alergi Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Pihak Pfizer Jelaskan Hal Ini

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut.

Terkait syarat Rapid Antigen tersebut, dilansir PikiranRakyat-Tasikamalaya.com dari akun resmi Twitter Kereta Api Indonesia di @KAI121, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Pehubungan no 14 tahun 2020 dan Surat Edaran gugus Tugas Covid-19 no 9 tahun 2020.

Akun @KAI121 memberikan keterangan pada 17 Desember 2020 melalui cuitan "Penumpang KA Jarak Jauh wajib melampirkan surat keterangan negatif Polymerase Chain Reaction (PCR)/Swab atau hasil Rapid Test (Antibodi) non reaktif dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal penerbitan."

Baca Juga: Tolak Sinovac, PM Kamboja Sebut Tak Ingin Gunakan Vaksin Covid-19 yang Belum Disertifikasi WHO

Selain menunjukan hasil Swab dan Rapid Antibodi, penumpang Kereta Api Jarak Jauh juga dapat menunjukan surat keterangan bebas influenza

"Penumpang juga dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan/atau Rapid Test." cuitan dari akun @KAI121 pada 17 Desember 2020.

Berdasarkan keterangan dari akun Twitter resmi Kereta Api Indonesia, saat ini PT KAI belum menerapkan hasil Rapid Antigen sebagai syarat penumpang yang akan menaiki kereta jarak jauh.

Baca Juga: 3 Alasan Wajib Menonton ‘Run On’, Drama Terbaru Im Siwan dan Shin Se Kyung

Sehingga, penumpang kereta api masih dapat menunjukan surat Swab atau Rapid Antibodi dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid-Test.

Bagi calon penumpang juga tetap mematuhi protokol kesehatan baik sebelum naik kereta api, maupun dalam perjalanan kereta api.

Penumpang pun wajib menggunakan masker, baju lengan panjang atau jaket dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius dan memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk atau demam.

Baca Juga: Siap-Siap Kena Sanksi! Polisi Denda Kerumunan Lebih dari 5 Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kapasitas di penumpang pun dibatasi hanya 70 persen dari total kapasitas tiap kereta.

Tangkap layar unggahan Twitter PT KAI
Tangkap layar unggahan Twitter PT KAI

***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah