Argo menjelaskan, Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa teror bom seperti bom Tentena, bom GOR Poso, bom Pasar sentral dan rangkaian tindakan teror lainnya pada tahun 2004 hingga tahun 2006.
Sedangkan Zukarnain merupakan DPO Polri dalam kasus teror bom Bali 1 yang terjadi di tahun 2001.
Mereka, lanjut Argo, memiliki kemampuan merakit bom berdaya ledak tinggi, senjata api, dan kemampuan militer dalam melakukan tindakan teror.
Baca Juga: Jelang Hari Bela Negara, Menhan Prabowo Subianto Kumpulkan Eks Pejuang Timor Timur
Baca Juga: Sebutkan Tiga Musuh Besar Para Pejabat, Emil Salim: Harta, Wanita, dan Tahta
Adapun 21 terduga teroris lainnya yang diamankan di Lampung memiliki peran-nya masing-masing.
"Seluruhnya memiliki peran dan yang berpotensi dan berkontribusi dalam perencanaan tindak pidana teror di kemudian hari," ujar Argo.***