Setelah Resmi Lakukan Pemeriksaan di Polda, Kuasa Hukum: HRS Siap Jika Harus Ditahan

- 12 Desember 2020, 20:59 WIB
Baru Pemeriksaan Awal, Sekretaris Umum FPI Sebut Penyidik Belum Menanyakan Substansi Kasus HRS.*
Baru Pemeriksaan Awal, Sekretaris Umum FPI Sebut Penyidik Belum Menanyakan Substansi Kasus HRS.* /PMJ News/ Fajar

PR TASIKMALAYA – Kabid Humas Kapolda Metro Jaya menyatakan jika polisi akan lakukan penangkapan kepada Rizieq Shihab usai diperiksa sebagai tersangka.

"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," ucap Kabid Humas.

Namun, lanjutnya, penahanan terhadap MRS merupakan kewenangan dari penyidik.

Baca Juga: Alami Lonjakan Angka Covid-19 Tertinggi Sejak Pandemi, Korea Selatan Laporkan 950 Kasus Dalam Sehari

"Nanti upaya masalah penahanan adalah upaya dari penyidik," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Rizieq Shihab mengatakan jika kliennya siap jika memang harus dilakukan penahanan.

"Insya Allah siap (ditahan), beliau siap dengan segala kemungkinan karena sebagai seorang pejuang," ujar Azis.

Pihaknya, lanjut Azis menyatakan siap untuk mendukung MRS jika memang harus menjalani masa panahanan.

Baca Juga: Alami Lonjakan Angka Covid-19 Tertinggi Sejak Pandemi, Korea Selatan Laporkan 950 Kasus Dalam Sehari

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah