Belum Bisa Memastikan Soal Penahanan Rizieq Shihab, Polda: yang Penting Dia Menyerahkan Diri

- 12 Desember 2020, 21:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika penahanan terhadap Rizieq Shihab tergantung dari hasil pemeriksaan tim penyidik.

"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri," kata Yusri.

Penentuan MRS harus ditahan atau tidak di Mapolda Metro Jaya tergantug dari penyidik yang dalam hal ini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan hasilnya.

Baca Juga: Setelah Resmi Lakukan Pemeriksaan di Polda, Kuasa Hukum: HRS Siap Jika Harus Ditahan

"Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu satu kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," terangnya.

Kini Imam Besar FPI itu sedang menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya setelah didapatkan hasil non reaktif terhadap pemeriksaan cepat Covid-19.

Rizieq Shihab diketahui menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB disertai dengan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Dianggap Telah Serahkan Diri ke Polda, Rizieq Shihab: Ga Perlu Persiapan, Kalau Ditanya Kita Jawab

Berdasarkan keterangan dari MRS, dirinya saat datang ke Mapolda Metro Jaya mengaku tidak menyiapkan persiapan khusus terkat dengan statusnya yang kini menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah