Dianggap Telah Serahkan Diri ke Polda, Rizieq Shihab: Ga Perlu Persiapan, Kalau Ditanya Kita Jawab

- 12 Desember 2020, 20:40 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

PR TASIKMALAYA - Kombes Pol Yusri Yunus, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Rizieq Shihab diperbolehkan untuk menjalani interogasi selepas mengikuti tes Covid-19 metode tes usap antigen dengan hasil non reaktif. 

"Sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri pada hari Sabtu, 12 Desember 2020. 

Dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Yusri menyebut bahwa Rizieq telah dianggap menyerahkan diri usai diputuskan menjadi tersangka dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kim Yoo Jung dan Ahn Hyeo Seop Resmi Dikonfirmasi Bintangi Drama Hong Chun Gi

Setelah melakukan tes cepat Covid-19, Rizieq pun dipandu supaya segera menjalani interogasi dengan penyidik dari Polda Metro Jaya.

Imam Besar Front Pembela Islam tersebut hadir di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu sekira jam 10.30 WIB bersama jajaran kuasa hukumnya.

Rizieq Shihab mengatakan bahwa ia tidak melakukan persiapan tertentu untuk melakukan interogasi di Polda Metro Jaya dengan statusnya sebagai tersangka.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ungkap Rizieq.

Baca Juga: Pulang Berkebun, Seorang Wanita di Tasikmalaya Hilang Terseret Arus Sungai Ciandum 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah