Hendak Bepergian dengan Pesawat Terbang? Cek Syarat Lengkap dan Terbarunya di Sini!

- 11 Desember 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi pesawat.
Ilustrasi pesawat. /Pixabay

PR TASIKMALAYA – Bepergian menggunakan pesawat terbang, merupakan salah satu alternatif tepat untuk mengoptimalkan waktu dan tentu saja menghindari kemacetan.

Namun, berhubung Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, tentu saja terdapat beberapa perubahan peraturan bagi penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat terbang.

Tentu saja, peraturan tersebut mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan selama dalam penerbangan.

Baca Juga: Rizieq Shihab akan Dijemput Paksa Polda, Arteria Dahlan: Tindakan Pihak Kepolisian Sesuai Hukum

Bagi penumpang yang hendak menggunakan penerbangan domestik, setiap penumpang wajib membawa Surat Kesehatan yang menunjukan keterangan terbebas dari Covid-19, berdasarkan dengan ketentuan daerah yang dituju.

Namun, jika daerah yang dituju tidak memiliki fasilitas tes Covid-19, hal tersebut dapat diatur dengan cara menunjukan surat bebas influenza yang dikeluarkan oleh dokter yang berasal dari Rumah Sakit atau Puskesmas setempat.

Berikut ketentuan terbaru bagi yang akan bepergian dengan pesawat terbang, yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: HRS Mangkir dari Panggilan, Ferdinand Hutahaean: Kalau Proaktif, Mestinya Datang Waktu Dipanggil Bos

Wajib pakai masker

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x