Bisa Mengarah ke Normalisasi Hubungan, DPR Ingatkan Hati-hati Soal Calling Visa untuk Israel

- 11 Desember 2020, 16:05 WIB
lustrasi Passport.
lustrasi Passport. //Pixabay/

PR TASIKMALAYA – Kebijakan pemerintah atas pemberian visa elektronik (e-visa) harus dipertimbangkan dengan hati-hati.

Terlebih, menurut Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, pemberian e-visa bagi warga negara subjek ‘calling visa’ Israel karena mengarah pada normalisasi hubungan dengan Israel.

"Semakin dinormalisasi, maka Israel semakin brutal terhadap warga Palestina yang dijajah. Pemerintah Indonesia jangan berkompromi, jangan mengarah kepada berteman kepada Israel," ucap Sukamta.

Baca Juga: Kasus Kematian Covid-19 Bertambah, Korea Selatan Kerahkan Pasukan Militer untuk Bantu Tenaga Medis

Lanjut Dia, seharusnya Indonesia tidak membuka hubungan dengan Israel, bukan malah memberikan visa sehingga memberikan ruang menjadi teman. Dalam hal ini, Indonesia harusnya mengisolasi Israel.

Sukamta mengingatkan terkait amanat Undang-Undang, di mana Indonesia harus mendukung kemerdekaan bangsa-bangsa yang dijajah.

Selain itu, Indonesia harus memeperjuangkan perdamaian yang abadi berdasarkan kemerdekaan.

"Saya berharap sikap peemrintah Indonesia terus konsisten menghapuskan penjajahan di dunia dan membela negara yang masih dijajah. Satu-satunya negara yang terajajh sekarang adalah Palestina," tegas Sukamta.

Baca Juga: Simak Kemesraan Prilly Latuconsina dan Reza Rahadian, Series My Lecturer My Husband Tayang Hari Ini

Dirinya juga berharap agar pemerintah Indonesia dan Israel tidak melakukan komproni berkenaan dengan kebijakan visa itu, meksipun dengan alasan investasi.

Sementara itu, pemberian kebijakan visa (e-visa) bagi warga asing subjek ‘calling visa’ dipastikan akan diawasi dengan ketat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hingga saat ini, kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham Heni Susila Wardoyo, warga negara Israel belum ada yang mengajukan e-Visa.

Dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu, 29 November 2020 mengatakan jika e-visa dalam pengajuannya tidak hanya melibatkan tim penilai dari Kemenkumham saja.

Baca Juga: im Seon-ho Berencana Liburan ke Bali, Wishnutama: Ditunggu Kang, Merry Riana Siap jadi Tour Guide

Ia melanjutkan, penilai akan melibatkan Kemendagri, Kemenlu, Kemnaker, Kapolri, Kejagung, BIN, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan BNN.

"Tim akan rapat koordinasi untuk menila apakah seseoragn layak atau tidak untk diberikan visa, jadi pemberian visa kepada warga negara dari subjek 'calling visa' sangat teliti dan ketata, serta sangat mungkin untuk dilakukan penolakan," terang Heni.

Lanjut Dia, pengajuan e-visa bagi ‘calling visa’ ini sudah belaku dari tahun 2012-san dan diperuntukan untuk warga negara tertentu saja, dengan pesyaratan yang ketata dan diperuntukan bagi warga negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan teretentu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah