PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah surat perintah pernyidikan yang mencatut nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Dalam surat yang beredar tersebut, tertera nama empat penyidik KPK, salah satunya adalah Novel Baswedan.
Surat tertanggal 2 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri tersebut ditulis 'UNTUK KEADLIAN'.
Baca Juga: HRS Resmi Jadi Tersangka, Dewi Tanjung: Kalau Dia Ga Kooperatif dan Lawan Hukum Tembak Pun Sah Saja
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs dan akun Twitter resmi KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi.
KPK menyebut jika Surat Perintah Penyidikan kepada Menteri BUMN Erick Thohir tersebut adalah palsu atau hoaks.
"KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat," tulis KPK, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Tiba di Indonesia, Sinovac Bantah soal Kabar 97 Persen Manjur
KPK meminta semua pihak tidak menyebarluaskan informasi bohong yang merugikan orang lain dan dapat dipertanggungjawabkan.