Hoaks atau Fakta: Beredar Surat Perintah Penyidikan KPK pada Menteri BUMN Erick Thohir

- 11 Desember 2020, 13:36 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri BUMN Erick Tohir Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK? Cek Faktanya di Sini
Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri BUMN Erick Tohir Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK? Cek Faktanya di Sini /Instagram.com/@erickthohir

PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah surat perintah pernyidikan yang mencatut nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Dalam surat yang beredar tersebut, tertera nama empat penyidik KPK, salah satunya adalah Novel Baswedan.

Surat tertanggal 2 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri tersebut ditulis 'UNTUK KEADLIAN'.

Baca Juga: HRS Resmi Jadi Tersangka, Dewi Tanjung: Kalau Dia Ga Kooperatif dan Lawan Hukum Tembak Pun Sah Saja

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs dan akun Twitter resmi KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi.

HOAKS - Beredar sebuah surat perintah pernyidikan yang mencatut nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.*
HOAKS - Beredar sebuah surat perintah pernyidikan yang mencatut nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.* /Twitter @KPK_RI

KPK menyebut jika Surat Perintah Penyidikan kepada Menteri BUMN Erick Thohir tersebut adalah palsu atau hoaks.

"KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat," tulis KPK, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Tiba di Indonesia, Sinovac Bantah soal Kabar 97 Persen Manjur

KPK meminta semua pihak tidak menyebarluaskan informasi bohong yang merugikan orang lain dan dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x