Sebut Dapat Rusak NKRI, Kapolda Metro Jaya Akan Pidana Ormas yang Hasut dan Sebarkan Kebencian

- 11 Desember 2020, 11:28 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. /Instagram/@humas_pmj

PR TASIKMALAYA - Maraknya komentar ormas di Jakarta yang mengujarkan kebencian kerap menimbukan kegaduha.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran beranggap, ormas tersebut bertahun-tahun melakukan hate speech, bahkan penghasutan.

"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menimbulkan ujaran kebencian, berita bohong. Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Irjen Fadil Imran Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Ellen DeGeneres Positif Covid-19, Program 'Ellen Show' Dihentikan Sementara

Ia juga menjelaskan ormas tersebut takhanya menimbulkan tindak pidana, ormas itu juga menganggu kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, ormas tersebut juga bisa menimbulkan kerusakan kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Di samping ini tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat. Dapat merobek-robek kebhinekaan kita, Karena menggunakan identitas sosial apakah suku, apa agama, nggak boleh," ucapnya.

Baca Juga: Pulihkan Mental Korban Insiden Teroris Sigi, KPPPA Dorong Anak dan Perempuan untuk Bangkit

Lalu ormas itu kerap melakukan tindak pidana mengganggu iklim investasi.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x