Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Habib Rizieq akan Kita Tangkap!

- 11 Desember 2020, 07:01 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri) dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri) dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. /Dok PMJ News/Fjr./

PR TASIKMALAYA – Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam peringatan Maulid Nabi pada 14 November 2020 lalu, telah naik ke tahap penyidikan.

Bahkanpada 8 Desember 2020, kepolisian diketahui telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Baca Juga: Dirundung Masalah Pajak, Hunter Biden Diselidiki Kantor Kejaksaan Amerika Serikat

Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akhirnya memberikan ultimatum kepada para tersangka kasus kerumunan tersebut.

Bahkan, polisi menegaskan siap menangkap para tersangka.

“Habib Rizieq akan kita tangkap! Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!,” tegas Fadil, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 11 Desember 2020: Hujan Disertai Petir pada Siang Hari

Terkait penetapan tersangka tersebut, Polda Metro juga telah melayangkan surat pencegahan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Selain Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. 

Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada November lalu.

Baca Juga: Bawa Barang Berharga Korban! Seorang Suami di Bandung Tega Bunuh Istrinya dengan Lakban dan Selimut

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dan lima tersangka lainnya itu dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Sedangkan Pasal 216 KUHP, berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x