Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah telah menyatakan perkara operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Kabupaten Banggai Laut tidak akan menghambat pelaksanaan pilkada di kabupaten tersebut.
"Tidak ada regulasi mengatur menggugurkan calon kepala daerah yang berhadapan dengan proses hukum yang belum inkrah pada proses pilkada," kata Tanwir Lamaming selaku Ketua KPU Sulteng.
Sejak awal proses Pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan pada hari ini, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi KPK.
Pihaknya telah membuat kerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri guna menyampaikan Pilkada yang berintegritas.
Baca Juga: Pesan Pembunuh Bayaran dari Dark Web, Wanita Muda ini Berniat Membunuh Orang Tuanya
KPK pun telah menemui semua pelaksana pilkada dan peserta pilkada di 270 daerah dalam rangka merealisasikan #PilkadaBerintegritas.
Hal ini ditujukan, agar menjadikan tindakan Kepala Daerah Kabupaten Banggai Laut ini sebagai pelajaran untuk para kepala daerah yang lain supaya tidak menjalankan perilaku serupa.
Selain itu, sehubungan dengan peringatan hari Anti-Korupsi sedunia pada hari ini, di akun Instagramnya KPK pun mengampanyekan semangat anti-korupsi dalam pikiran dan perbuatan, serta mengajak masyarakat untuk membangun budaya anti korupsi mulai dari diri sendiri dan hal-hal sederhana.***