Ditolak Balikan, Seorang Pemuda Tega Menusuk Kekasih Mantan Pacar dengan Pisau hingga Terluka Parah

- 9 Desember 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi penusukan.
Ilustrasi penusukan. /Pixabay

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol R Manurung menjelaskan terjadi penusukan oleh pemuda berinisial Al (27) terhadap mantan pacarnya.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sahabat Baru RT 09/01 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Minggu, 7 Desember 2020.

“Ya benar, bahwa kami telah menerima adanya laporan terkait kasus penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan,” jelas Kompol R Manurung seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News yang dikutip Rabu, 9 desember 2020.

Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Ahmad Sahroni Sebut KPK Makin Berani dan Ganas Lakukan Pemberantasan

Kejadian bermula ketika korban dengan inisial H (23) berada di rumah kontrakannya saat pelaku datang.

Selanjutnya pelaku AI (27) meminta kejelasan hubungan cintanya kepada MJ (30). Hal tersebut diutarakan pelaku karena dirinya telah hidup bersama dengan MJ.

Namun, MJ menolak keinginan pelaku untuk balikan. Pasalnya, MJ dalam waktu dekat akan menikah dengan H (korban) yang kini merupakan pacarnya. Bahkan MJ mengatakan telah hidup bersama dengan H.

Mendengar pernyataan tersebut, AI marah dan langsung menghampiri H yang sedang tertidur di kamar. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menghujamkan pisau ke bahu dan lengan kanan korban.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tasikmalaya Berjalan Lancar, Ketua Desk Ucapkan Terimakasih

Akibatnya, korban H mengalami luka parah akibat hujaman pisau tersebut.

Melihat peristiwa tersebut, tetangga sekitar langsung menghalangi perbuatan pelaku tersebut. Namun, pelaku kemudian justru melarikan diri.

“Setelah pelaku berhasil melakukan perbuatannya dengan melakukan penganiayaan terhadap pacar mantan kekasihnya tersebut, kemudian melarikan diri,” jelas KOmpol Manurung.

Menanggapi adanya laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak menuju TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kembangkan Aplikasi MONIKS, BPJS Kesehatan Raih Penghargaan ASSA

Tidak lama setelah itu, pihak kepolisian di bawah pimpinan AKP Yudi Adiansyah berhasil menangkap pelaku AI.

Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti yang berupa sebuah pisau stainless dengan ukuran 24 cm, yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

“Motifnya pelaku cemburu, lantara pacarnya telah hidup bersama dengan korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku AI dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah