PR TASIKMALAYA – Seorang anggota Polri dari Polsek Kerkap Polda Bengkulu yakni Aipda Edy Kartiko dianiaya oleh seorang pelaku dengan inisial S yang diketahui berusia 56 tahun.
Dikutip dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengonfirmasi perkara penganiayaan biadab itu.
Sudarno menjelaskan bahwa perkara aksi kriminal penikaman terhadap personel Polri itu berlangsung ketika ia sedang dalam kegiatan pembagian logistik Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga: BMKG: Rentetan 4 Gempa Sesar Aktif di Sumatera Adalah Fenomena Wajar, Tapi Tetap Harus Waspada
Baca Juga: Lima Juru Bicara Terpilih dari Pemerintah Sebagai Rujukan Resmi Informasi Vaksin Covid-19
Baca Juga: Tanggapi Bentrokan Polis-FPI, Jimly Asshiddiqie: Jangan Jadi Beban Perpecahan
Sementara tempat kejadian perkara terletak di Desa Taba Padang Kol Kecamatan Hulu Palik BU, Bengkulu, hari Selasa, 8 Desember 2020 siang, sekira jam 12.00 WIB.
Perkara ini, lanjut Sudarno, diawali oleh pembagian logistik di TPS Desa Batu Raja Kol sementara tersangka penikaman menghentikan motornya di tepi jalan.
“Saat korban beserta personel yang lain serta PPK melanjutkan pendisbustrian ke TPS Desa Taba Padang Kol, tiba tiba dikejutkan terjadinya penusukan dengan menggorokkan pisau ke leher korban,” kata Kombes Pol Sudarno pada hari Selasa.