Punya Utang Rp 17,5 Miliar, Rincian Total Kekayaan Mensos Juliari Mencapai Hampir Rp 50 Miliar

- 6 Desember 2020, 12:03 WIB
Mensos Juliari Peter Batubara
Mensos Juliari Peter Batubara //Instagram

PR TASIKMALAYA – Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hari ini ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi, dengan menerima suap dari pengelola negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial perihal dukungan sosial di wilayah Jabodetabek 2020. 

Ia diketahui memegang kekayaan sebesar Rp 47,1 Miliar. Hal itu berdasarkan data publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Sejak tanggal tanggal 30 April 2020, tu menjadi laporan terakhirnya terkait kekayaan tahun 2019 dalam jabatannya sebagai Menteri Sosial.

Baca Juga: Sebut Jokowi Punya Banyak 'Prestasi' di Papua, Said Didu: Kenapa Mereka Sampai Nyatakan Merdeka?

Kekayaaan itu berupa sembilan tanah dan bagunan yang berada Bandung, Bogor, Jakarta Selatan, dan Simalungun, dan dua bidang tanah di Simalungun. Juliari menghimpun kekayaan total Rp 48,118.042.150.  

Kemudian, ia pun memegang kekayaan dari alat transportasi dan mesin yaitu mobil Land Rover Jeep seharga Rp 618 juta.  

Ia diketahui memegang harta bergerak yang lain sebesar Rp 1,1 Miliar, surat berharga Rp 4,6 Miliar, dan kas Rp 10 Miliar. 

Baca Juga: Jajaran Dewan Penasihat Baru Pentagon akan Diisi Loyalis Donald Trump 

Kekayaan Juliari secara keseluruhan sesungguhnya ialah Rp 64,7 Miliar. Tetapi, dengan utang Rp 17,5 Miliar kekayaannya kini hanya Rp 47,1 Miliar.

Juliari bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) didakwa sebagai tersangka penerima suap.

Sementara yang menyerahkan suap, yaitu Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) dari pihak swasta.

KPK berspekulasi bahwa Mensos memperoleh suap dengan total Rp 17 miliar dari "fee" logistik bantuan sosial sembako bagi masyarakat yang terimbas Covid-19 di Jabodetabek.

 Baca Juga: Mensos Ditangkap KPK, dr Tirta: Bantuin Nguburin Jenazah, Enak aja Cuma Penjara

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Firli Bahuri, Ketua KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Minggu, 6 Desember 2020, dini hari.

Pemberian uang itu kemudian dipangku oleh Eko dan Shelvy N, yang merupakan pihak kepercayaan Juliari, untuk membayar macam-macam kebutuhan pribadi Juliari.  

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.

Diperkirakan, jumlah suap yang diperoleh Juliari ialah sebesar Rp 17 miliar.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah