PR TASIKMALAYA – Indonesia kembali dihebohkan dengan tertangkapnya Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Hal tersebut diperkuat dengan keterangan yang diberikan oleh ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli memberikan keterangan bahwa, penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi berupa penerimaan fee dana Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukan bagi masyarakat Jabodetabek yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Mahfud MD Diancam Dibunuh, Muannas: Jagi Begini Caramu Bela Agama dan Ulama?
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” jelas Firli seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Selanjutnya, uang yang diperoleh oleh Juliari dari suap sebesar Rp 17 miliar tersebut, diserahkan kepada Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari.
Uang Rp 17 miliar tersebut, selanjutnya digunakan untuk membayar keperluan pribadi Juliari.
Menariknya, Juliari satu tahun lalu mengatakan untuk memberantas korupsi.
Baca Juga: Umumkan 4 Larangan Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu akan Lakukan 7 Langkah ini