PR TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka atas kasus korupsi dana bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos (Matheus Joko Santoso atau MJS), dan dua orang lainnya dari pihak swasta yaitu Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020,” ujar Firli Bahuri selaku Ketua KPK seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Tips Liburan Low Budget Agar Tetap Hemat saat Pandemi Covid-19
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Firli, kini tersangka matheus ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Sementara tersangka Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, serta Harry di Rutan KPK Kavling C1.
Namun untuk dua tersangka lainnya yaitu Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) baru tiba di KPK, dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diimbau untuk menyerahkan diri.
Dugaan sementara, Mensos JPB menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee atas pengadaan bantuan sosial sembako yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Diduga Gunakan Uang Suap Bansos Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi