Mensos Juliari Batubara Diduga Gunakan Uang Suap Bansos Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi

- 6 Desember 2020, 06:23 WIB
Mensos Juliari Batubara
Mensos Juliari Batubara /Twitter @JuliariBatubara

“JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan,” jelas Firli.

Dugaan sementara, JPB menerima fee yang diperolehnya dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos,” ujar Firli.

Bulai Mei sampai bulan November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak dengan beberapa supplier yang diantaranya kontrak dilakukan dengan Ardian IM, Harry Sidabuke, serta PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Baca Juga: Perlakuan Hukum Maaher dengan Denny Siregar Berbeda, Hidayat Nur Wahid : Hukum yang Tidak Adil!

“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” tutur Firli.

Sabtu, 5 Desember 2020 KPK telah mengamankan uang senilai Rp 14,5 miliar. Selain itu, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan suap tersebut.

Kelima orang tersebut adalah Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Kini, Matheus, Ardian, dan Harry resmi ditahan KPK. Sementara Juliari dan Adi baru diminta KPK untuk menyerahkan diri.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah