H-6 Menuju Pilkada Serentak 2020, Bawaslu: 112 Dugaan Pelanggaran Pilkada Masuk Tahap Penyidikan

- 4 Desember 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

PR TASIKMALAYA - Dalam waktu kurang dari sepekan, Pilkada Serentak 2020 akan segera berlangsung tepatnya 9 Desember. Adapun, KPU saat ini tengah menjalani tahap persiapan final.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan bahwa ada 112 kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020 mengatakan total terdapat sebanyak 3.814 dugaan pelanggaran pilkada yang berasal dari temuan maupun laporan masyarakat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 4 Desember 2020: Turun Hujan Sedang di Sore Hari

Dari ribuan digaan kasus pelanggaran tersebut, sebanyak 112 diantaranya t sudah masuk tahap penyidikan.

Informasi penangan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian. 

“Data yang sudah dihimpun dari Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota (yang menggelar pilkada) tercatat ada 3.814 temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Dalam tindak pidana pemilihan hingga tahap penyidikan sebanyak 104 pelanggaran ditambah 8 informasi dari kepolisian hari ini," ujar Ratna sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com
dari Antara pada Kamis, 3 Desember 2020.

Kemudian, lanjut Ratna Dewi 46 di antaranya terkait pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara).

Baca Juga: 8 Drama Korea Baru yang Akan Mengisi Akhir Tahun 2020, Salah Satunya True Beauty 

Lebih lanjut, Ratna Dewi juga menuturkan adanya tambahan informasi terkait 8 dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang masuk tahap penyidikan dari kepolisian membuat total kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebanyak 112 masuk tahap penyidikan.

“Dari 104 yang masuk tahap penyidikan ditambah 8 menjadi 112 tindak pidana pemilihan ke tingkat penyidikan. Yang paling tertinggi adalah pelanggaran yang diduga melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan dari pasangan calon dan juga penggantian pejabat,” ujarnya. 

Dia merinci lima provinsi terbanyak dari 112 pelanggaran tersebut, Sulawesi Selatan dengan angka15 kasus sebagai posisi teratas, diikuti Maluku Utara 10 kasus, kemudian Papua 8 kasus, Bengkulu 8 kasus, dan Sulawesi Tengah 7 kasus.

“Sudah ada 18 putusan tidak pidana pemilihan ditambahan informasi hingga hari ini ada tambahan 3 putusan terbaru dengan putusan terbanyak adalah pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 UU Pilkada terkait politik uang,” terang Ratna. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah