PR TASIKMALAYA - Untuk meminimalisir resiko penularan Covid-19 akibat kerumunan ibadah, Kementerian Agama telah menerbitkan mengenai panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas
Panduan ibadah dan perayaan natal untuk meminimalisir Covid-19 dilaksanakan berdasarkan Surat edara Menteri agama Nomor SE 23 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan KEgiatan Ibadah dan PErayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara News, adapun tiga hal yang menjadi poin penting pelaksanaan ibadah natal di masa pandemi Covid-19 ini diantaranya
Baca Juga: Ekonomi RI Diperkirakan akan Mulai Membaik, Gubernur BI: Dipengaruhi Meningkatnya Mobilitas Manusia
1. Dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan.
2. Disiarkan secara daring.
3. Dalam mengikuti ibadah dan perayaan natal tidak melebihi 50% jumlah umat dari kapasitas.
Terdapat pula kewajiban bagi pengurus Rumah Ibadah diantaranya
- Menyiapkan petugas dalam melakukan dan mengawasi protokol kesehatan;