Simak Panduan Melaksanakan Ibadah Natal pada Masa Pandemi Covid-19

- 3 Desember 2020, 21:14 WIB
Ilustrasi natal. Kemenag terbitkan panduan ibadah Natal ditengah Pandemi
Ilustrasi natal. Kemenag terbitkan panduan ibadah Natal ditengah Pandemi /Pixabay/Free-Photos

PR TASIKMALAYA - Untuk meminimalisir resiko penularan Covid-19 akibat kerumunan ibadah, Kementerian Agama telah menerbitkan mengenai panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas

Panduan ibadah dan perayaan natal untuk meminimalisir Covid-19 dilaksanakan berdasarkan Surat edara Menteri agama Nomor SE 23 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan KEgiatan Ibadah dan PErayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara News, adapun tiga hal yang menjadi poin penting pelaksanaan ibadah natal di masa pandemi Covid-19 ini diantaranya

Baca Juga: Ekonomi RI Diperkirakan akan Mulai Membaik, Gubernur BI: Dipengaruhi Meningkatnya Mobilitas Manusia

1. Dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan.

2. Disiarkan secara daring.

3. Dalam mengikuti ibadah dan perayaan natal tidak melebihi 50% jumlah umat dari kapasitas.

Terdapat pula kewajiban bagi pengurus Rumah Ibadah diantaranya

- Menyiapkan petugas dalam melakukan dan mengawasi protokol kesehatan;

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x