Simak Panduan Melaksanakan Ibadah Natal pada Masa Pandemi Covid-19

- 3 Desember 2020, 21:14 WIB
Ilustrasi natal. Kemenag terbitkan panduan ibadah Natal ditengah Pandemi
Ilustrasi natal. Kemenag terbitkan panduan ibadah Natal ditengah Pandemi /Pixabay/Free-Photos

- Membersikhan dan memberikan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

Baca Juga: Gantikan Luhut Binsar, Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri KKP Ad Interim
- Adanya pembatasan mengenai pintu atau jalur keluar masuk;

- Penyediaan fasilitas tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer yang berada di pintu masuk dan keluar;

- Menyediakan alat pengukur suhu di pintu masuk. Jika dalam dua kali pemeriksaan dalam 5 menit ada jemaat atau umat yang memiliki suhu lebih dari 37,5 derajat celcius maka dilarang memasuki rumah ibadah;

- Memberikan tanda untuk mengatur jarak minimal satu meter yang berada di kursi atau lantai;

- Adanya pengaturan julmah jemaat atau umat yang berkumpul;

- Mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Suap Proyek SPAM Kementrian PUPR, Rizal Djalil Kembali Dipanggil KPK

- Memasang Imbauan mengenai penerapan protokol kesehatan ditempat yang mudah dilihat

- Menerapkan protokol kesehatan khusus bagi jemaat atau umat dari luar kota dengan menunjukan surat hasil PCR atau rapid test yang berlaku.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x