- Membersikhan dan memberikan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
Baca Juga: Gantikan Luhut Binsar, Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri KKP Ad Interim
- Adanya pembatasan mengenai pintu atau jalur keluar masuk;
- Penyediaan fasilitas tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer yang berada di pintu masuk dan keluar;
- Menyediakan alat pengukur suhu di pintu masuk. Jika dalam dua kali pemeriksaan dalam 5 menit ada jemaat atau umat yang memiliki suhu lebih dari 37,5 derajat celcius maka dilarang memasuki rumah ibadah;
- Memberikan tanda untuk mengatur jarak minimal satu meter yang berada di kursi atau lantai;
- Adanya pengaturan julmah jemaat atau umat yang berkumpul;
- Mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Suap Proyek SPAM Kementrian PUPR, Rizal Djalil Kembali Dipanggil KPK
- Memasang Imbauan mengenai penerapan protokol kesehatan ditempat yang mudah dilihat
- Menerapkan protokol kesehatan khusus bagi jemaat atau umat dari luar kota dengan menunjukan surat hasil PCR atau rapid test yang berlaku.