Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 Resmi Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 13:17 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Proses pengelolaan Pilkada Serentah tahun 2020 telah dikoordinasikan dan telah melakukan kerjasama dengan pihak terkait seperti seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku anggota KPU.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, pada Rabu 25 November 2020.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x