Dari keterangan tersangka dan hasil dari penyidikan, uang modal milik para korban telah habis digunakan oleh tersangka PP untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, yaitu membeli rumah dan mobil mewah.
Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, kendaraan mobil jenis sedan BMW, kendaraan mobil jenis SUV BMW, kendaraan motor jenis honda scoopy, beberapa telepon seluler dan buku rekening milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat Pasal 378 dan atau PAsal 372 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun dengan denda sebesar Rp 15 miliar.***