Menko Marves ditunjuk sebagai menteri ad interim karena posisi Menteri Perhubungan ada di bawah koordinasinya.
Begitu juga dengan KKP yang dijabat oleh Edhy Prabowo sebelumnya merupakan bidang di bawah Menko Marves.*** (Mahbub Ridhoo Maulaa / Pikiran Rakyat)