Edhy menegaskan, dirinya akan membeberkan semua yang terjadi tanpa melakukan pencitraan umum.
“Ini adalah kecelakaan yang terjadi. Saya akan bertanggung jawab semua dan saya akan membeberkan apa yang saya lakukan. Ini tanggung jawab penuh saya dunia dan akhirat. Saya akan menjalani pemeriksaan ini. Insya Allah, mohon doa kepada teman-teman, saya minta maaf ke keluarga besar partai,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Edhy akan menjalankan tahanan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Baru Saja Berulang Tahun ke-60, Ini Penyebab Diego Maradona Meninggal Dunia
Kasus yang menimpa Edhy terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Perikanan Budidaya Lobster.
Tugas yang dilakukan oleh tim tersebut diantaranya memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) mendatangi kantor KKP untuk bertemu Safitri.
Berdasarkan pertemuan tersebut, disepakati bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat dilakukan melalui forwarder PT Aeor Citra kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.
Baca Juga: Legenda Tangan Tuhan, Diego Maradona Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun
Kesepakatan tersebut terjadi antara Amiril Mukminin dengan Andreau Siswadi.